loading…
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu memperkenalkan Fiktif Positif (FikPos) yang mulai diimplementasikan pada sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko
FikPos adalah prinsip dalam sistem perizinan berusaha yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan yang telah memenuhi semua persyaratan tidak mendapatkan tanggapan atau keputusan dari pihak berwenang dalam jangka waktu tertentu sesuai Service Level Agreement (SLA). Maka permohonan tersebut secara otomatis dianggap disetujui dan berlaku secara hukum. Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
Baca Juga: Kucuran Investasi ke Indonesia hingga Juni 2024 Tembus Rp6.931 Triliun
Pada kesempatan ini, Todotua menekankan pentingnya peran kepala daerah dan aparaturnya dalam mendorong investasi untuk meningkatkan perekonomian. Kegiatan retret ini menjadi momentum penting untuk berinteraksi langsung dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengembangan investasi.
Menurutnya, Pemda memegang peran kunci dalam mendukung pertumbuhan investasi, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertugas menangani investasi. Baca Juga: Satgas Kemudahan dan Percepatan Investasi Masuk Tahap Penyelesaian, Apa Tugas dan Perannya?