Ekonomi

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

×

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Sebarkan artikel ini



Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang akan berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2025.

Aturan tersebut menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi berlangsung melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Merespons hal itu, Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif hadirnya regulasi ini. Menurutnya, aturan baru ini mampu memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.

Lebih jauh menurutnya, hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan kemajuan besar ketimbang ketentuan sebelumnya. Sehingga dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” tegasnya.

  • Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Pajak Kripto Baru, Naikkan PPh Jadi 0,21%

Bisa Menjadi Pendorong Utama Partisipasi Masyarakat

Oscar menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Pihaknya percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Selain itu, Oscar secara tegas menyatakan kesiapannya mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional.

Namun di sisi lain, Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan. Dalam hematnya, sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Perusahaan menekankan perlu adanya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pagi kerja jadi kang bengkel malam pesta wild mahjong ways 2 cuan rp 38 juta sekejap matakena scatter pulas di game mahjong wins 3 kernet angkot ini mendadak hadiahkan parfum ysl ke gebetannyangerasa bosen jaga warnet sepi semalaman pakai akun vip mahjong wins pak cahyo sukses jp 1 nmaxpromosi responsif bonus mahjong wins pemberian tambahan modalteknik ringan maxwin mahjong pak masyur untung 87 jutaslot gacor