Ekonomi

OJK Bebaskan Pungutan di Industri Kripto, Ini Respons Asosiasi

×

OJK Bebaskan Pungutan di Industri Kripto, Ini Respons Asosiasi

Sebarkan artikel ini



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto telah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penyesuaian tarif pungutan industri kripto. Kebijakan tersebut akan berlaku di tahun ini hingga beberapa tahun ke depan. OJK menyebut bahwa khusus di tahun 2025, pihaknya menggunakan tarif pungutan 0% alias bebas pungutan.

Merespons kabar tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby Bun memandangnya sebagai hal positif. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah rilis dan tarif untuk tahun ini adalah 0%.

Jika sesuai dengan aturan yang berlaku, pungutan terhadap industri kripto adalah sebesar 0,045% dari pendapatan usaha atau dengan nilai minimum Rp10 juta per tahun.

“Selama 1 tahun dibagi 4 kali, dan di tahun 2026 hingga 2028, pungutannya akan berlaku 50% dari tarif normal. Baru kemudian di tahun 2029 tarif pungutannya akan kembali normal,” ujar Robby kepada BeinCrypto.

Menurut Robby, ketentuan itu berlaku bagi seluruh entitas yang berada di bawah pengawasan OJK. Termasuk di dalamnya koperasi, lembaga pembiayaan hingga pelaku pasar modal. Hanya saja besaran pungutannya yang kemungkinan berbeda.

Dana yang Sudah Terbayarkan dari Entitas Kripto Dialokasikan Untuk Periode Berikutnya

Lebih jauh terungkap, pembayaran yang sudah terjadi di tahun ini tidak akan hangus. Dalam hemat Robby dana tersebut akan dialokasikan untuk periode berikutnya.

Sebagai catatan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap pengembangan industri aset keuangan digital. Selain itu, OJK juga memahami bahwa industri aset keuangan digital dan aset kripto saat ini masih dalam tahap awal pengembangan dan tahap awal persiapan kegiatan operasional.

Selain pungutan, industri kripto Indonesia juga harus menghadapi biaya pajak. Mulai awal tahun ini, pemerintah secara resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal itu membuat sejumlah crypto exchange melakukan penyesuaian tarif pajak.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan membuat potongan pajak transaksi kripto semakin tinggi. Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah menyeimbangkannya dengan memberikan kebijakan yang lebih prudent. Termasuk yang terkait dengan keamanan transaksi kripto misalnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang pemberlakukan pungutan 0% khusus di tahun 2025 terhadap industri aset keuangan digital, termasuk kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tak perlu capek cuci ac lagi kang danang sukses maxwin ekstrim di mahjong wins 3 dan liburan ke thailanddapat jp menggelegar di mahjong ways teknisi listrik ini sukses beli mobil barufitur keren mahjong wins jackpot 30 juta dalam sekejapmomen finansial stabil berkat mahjong wins tiap harislot gacor