Ekonomi

Indodax Beber Keuntungan Jika Aset Kripto Jadi Alat Tukar

×

Indodax Beber Keuntungan Jika Aset Kripto Jadi Alat Tukar

Sebarkan artikel ini



Penggunaan aset kripto sebagai alat tukar masih terus menuai kontroversi. Meskipun beberapa negara sudah mulai menjadikan kripto, khususnya Bitcoin sebagai salah satu legal tender dalam transaksi di wilayahnya, skeptisisme terkait stabilitas hingga keamanan sistem keuangan akibat penggunaan kripto masih menjadi alasan banyak pihak untuk menahan laju inovasinya.

Nah di Indonesia, penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar sepenuhnya dilarang. Hal itu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut mewajibkan seluruh transaksi yang berjalan di tanah air hanya bisa terjadi melalui Rupiah. Bukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau pun Bitcoin.

Jika kita melihat lanskap global, saat ini, negara yang sudah menerima kripto sebagai salah satu pembayaran juga belum begitu banyak. Mulai dari El Salvador, Republik Afrika Tengah dan Panama City.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam laporan Antara menuturkan, jika aset kripto menjadi alat tukar dalam transaksi, salah satu keuntungannya adalah mempercepat perputaran ekonomi

Hal itu bisa terjadi karena likuiditas kripto saat ini berada di tingkat yang cukup baik. Selain itu, kehadiran kripto juga bisa menjadi daya ungkit di sektor pariwisata. Karena setiap wisatawan yang datang ke negara tertentu, tidak perlu lagi menukar uangnya ke dalam bentuk mata uang lokal.

Mendapat Teguran dari Regulator

Lebih jauh menurut Oscar, ia mengaku sempat memiliki inisiatif untuk menjadikan Bali sebagai Pulau Bitcoin. Dalam ingatannya, proyek tersebut berjalan pada periode 2014 – 2015 silam. Namun inovasi itu tidak bisa berjalan lebih jauh lantaran tidak mendapatkan izin dari regulator.

Selain itu, Bank Indonesia selaku otoritas moneter di tanah air juga sudah menegaskan aturan terkait larangan lembaga keuangan untuk memproses Bitcoin sebagai alat tukar. Karena hal itu juga, Oscar tidak lagi melanjutkan proyek tersebut.

Sebagai catatan, salah satu politisi Indonesia yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sempat menyebut bahwa penerimaan Bitcoin sebagai media pembayaran hanyalah soal waktu. Karena menurutnya, meskipun bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011, tetapi sikap pemerintah dinilai cukup ramah terhadap aset digital.

Dengan adanya regulasi yang kuat dan ditopang oleh manajemen risiko, kontrol pemerintah serta perlindungan konsumen. Hal tersebut dalam pandangan Ridwan bisa dicapai.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered By Jeda News